Logo Dark Logo Light    Sistem Informasi
Data Perijinan
  •  Home
  •  Lacak Permohonan
Daftar |   Masuk
Logo
  •  Home
  •  Lacak Permohonan
Masuk  Daftar
No Peraturan File
1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek
4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
No Persyaratan
1 Surat Permohonan : Surat permohonan resmi untuk mendapatkan izin apotek.
2 Nomor Induk Berusaha (NIB) : Bukti bahwa usaha apotek sudah terdaftar.
3 Identitas : Fotokopi KTP Apoteker Pengelola Apotek (APA) dan Pemilik Sarana Apotek (PSA).
4 NPWP : Fotokopi NPWP APA.
5 Dokumen Legalitas : Fotokopi akta pendirian badan hukum (jika bukan perorangan).
6 Dokumen Bangunan : Fotokopi surat hak milik/sewa bangunan.
7 Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) : Bukti bahwa APA memiliki izin untuk menjalankan praktik kefarmasian.
8 Surat Pernyataan : Surat pernyataan terkait komitmen mentaati peraturan dan ketentuan terkait apotek.

3 (tiga) Hari Kerja

No Uraian Biaya Tarif
1 GRATIS Rp 0,-
No Nama Dokumen Unduh
1 Formulir Permohonan Ijin Apotek
© Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Mamberamo Tengah